BERITASOLORAYA.com – Tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Seperti kita ketahui, rekrutmen PPPK memberikan persyaratan tertentu bagi pelamar yang diperkenankan mendaftar.
Hal itu membuat beberapa kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat, akan gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
Lantas apa saja penyebabnya? Simak penjelasan di bawah ini yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Perhatikan dari Sekarang, 3 Guru Honorer Ini Bakal Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Mengapa? Cek Disini
Baca Juga: Piala Penghargaan Kai EXO di Blue Dragon Series Awards 2022, Bukti Kualitas Raja Variety Show
- Guru honorer tidak memiliki ijazah S1 atau D4
Bagi seluruh pelamar seleksi PPPK guru tahun 2022, maka syarat administratif yang harus dipenuhi adalah minimal memiliki ijazah S1 atau D4.
Seperti keterangan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7 bahwa seluruh calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.
- Guru honorer tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar di Dapodik
Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Ada Apa di Kota Solo Juli Hingga Agustus Mendatang? Simak Informasi Berikut Ini