Simak! Seleksi PPPK Tidak Bisa Diikuti Guru Honorer Dengan Kategori Ini

- 22 Juli 2022, 14:46 WIB
PPPK 2022 tidak bisa diikuti oleh guru honorer dengan beberapa kategori
PPPK 2022 tidak bisa diikuti oleh guru honorer dengan beberapa kategori /

Kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022, seperti yang termaktub dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 serta akan menjadi peserta seleksi PPK 2022.

Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah pasti terdaftar di Dapodik.

Dan untuk pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik melainkan mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Perhatikan dari Sekarang, 3 Guru Honorer Ini Bakal Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Mengapa? Cek Disini

  1. Guru honorer telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memeroleh persetujuan NI PPPK

Selanjutnya, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 atau dinyatakan mengundurkan diri.

Hal itu juga diatur dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun berikutnya.

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah