BERITASOLORAYA.com – Kabar baru yang harus diketahui oleh seluruh pelamar PPPK guru 2022.
Bahwa guru honorer ternyata tidak semuanya bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022. Mengapa?
Sebab pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan untuk seluruh kategori peserta PPPK guru tahun 2022 ini, yang meliputi beberapa syarat dan ada yang tidak bisa dipenuhi oleh guru honorer.
Baca Juga: Daftar Lagu Kpop Terbaik Tahun 2022 Menurut NME, Apakah Ada Idol Favoritmu di Sini?
Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, inilah penjelasan kategori yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2022, terutama dari guru honorer.
Ada 3 kategori guru honorer yang dinyatakan oleh pemerintah bakal tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 mendatang.
- Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki sertifikat pendidik
Ternyata guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik sudah otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Sebab dua hal ini merupakan syarat mutlak untuk bisa mendaftar PPPK guru 2022.
Baca Juga: Ketahui, Ini Beberapa Macam Data yang Harus Dimutakhirkan di SINTA
Perlu diketahui dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022, bahwad Pasal 5 ayat 1 menjelaskan untuk pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK 2022.