Pelamar P1, bisa dipastikan sudah terdaftar di Dapodik sebab telah menjadi peserta seleksi PPPK tahun 2021 lalu.
- Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau DIV
Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah merupakan lulusan Sarjana atau Diploma 4, sehingga harus memiliki ijazah S1 atau DIV.
Jika guru honorer tidak memiliki syarat tersebut, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.
Karena seperti yang termaktub dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, bahwa kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Guru honorer yang lulus PPPK 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK
Terakhir, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah karena dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021 atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Berikut 4 Data Penentu Kelulusan PPPK Guru 2022, Siapkan Sebelum Daftar Ulang, INGAT!
Seperti tercantum dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, Bab IV pasal 41, bahwa guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka tidak bisa mendaftar pada pengadaan PPPK berikutnya.
Demikian penjelasan tentang guru honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2022.*** (Intan Sherly Monica)