Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Buat Nasib TPG Jadi Begini. Mengapa? Simak di Sini...

- 23 Juli 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi Kurikulum Merdeka Belajar /Pexels.com/Thirdman

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar Kurikulum Merdeka Belajar dan tunjangan profesi guru menjadi salah satu yang perlu dipahami.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Kurikulum Merdeka Belajar ini memiliki struktur yang sangat berbeda dengan kurikulum 2013.

Adapun pada Kurikulum Merdeka Belajar ini memiliki struktur lebih sederhana. Ada karakteristik setiap jenjang yang perlu dipahami.

Baca Juga: Kisah Miris ‘R’, Bocah yang Dirantai dan Kabur dari Rumah Karena Kelaparan

Salah satu contohnya pada jenjang SD, IPA dan IPS sudah tidak terpisah lagi. Namun sudah digabung menjadi satu mata pelajaran bernama IPAS.

Padahal pada kurikulum 2013, mata pelajaran IPA dan mata pelajaran IPS dibedakan atau dipisah.

Adapun kepanjangan dari mata pelajaran IPAS ini sendiri adalah Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.

Kemudian jika berbicara struktur jam pelajaran juga memiliki perbedaan yang dapat diketahui.

Salah satu contoh pada jenjang SMA, pengurangan jam pada setiap mata pelajaran memang terjadi.

Selanjutnya, terkait tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini telah disampaikan Kemdikbud melalui pemaparannya.

Dalam salah satu pemaparannya terkait jam mengajar serta tunjangan profesi guru telah disampaikan bahwa adanya perubahan struktur mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar tidak merugikan guru.

Baca Juga: Kemdikbud Gelar Rapat Untuk Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru PPPK 2022. Begini Hasil Pembahasannya

Selain itu, juga telah dijelaskan bahwa semua guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi saat menerapkan kurikulum 2013, tetap memperoleh hak tersebut.

Jadi para guru tidak perlu khawatir terkait hak masing masing, sebab tetap akan menerimanya meski sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar ini.

Bahkan pada pemaparan yang lain terkait implikasi jam mengajar guru, juga tertulis sebagai berikut pada poin 1:

"Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe."

Dulu memang masih disebut sebagai kurikulum prototipe, namun sekarang telah resmi menjadi Kurikulum Merdeka Belajar.

Jadi perlu diketahui, bahwa adanya pengurangan jam tidak berpengaruh terhadap hak untuk memperoleh tunjangan.

Hal itu resmi dari pemaparan Kemdikbud yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan diteruskan pada para guru.

Selanjutnya pada poin 2 dijelaskan bahwa peraturan terkait poin 1, sudah disiapkan dalam bentuk keputusan kementerian pendidikan.

Hal itu berlaku juga bagi sekolah yang mengikuti program Sekolah Penggerak. Lalu bagaimana dengan sekolah yang bukan Sekolah Penggerak?

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus. Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Sudah Mengabdi dan Fresh Graduate?

Maka pada poin 3 telah dijelaskan bahwa bagi sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara mandiri akan ada regulasi. Jadi hak yang akan diterima tidak akan berkurang.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21, pada 22 Juli 2022, itulah seputar informasi Kurikulum Merdeka Belajar dan tunjangan profesi guru. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah