Tenaga Honorer Dihapus. Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Sudah Mengabdi dan Fresh Graduate?

- 23 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022 pada akun SSCASN BKN.
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022 pada akun SSCASN BKN. /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - KemenpanRB telah merilis peraturan terkait  dengan status kepegawaian di instansi pemerintahan.

Peratuean ini menyatakan bahwa pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan di instansi pemerintahan.

Peraturan tersebut menimbulkan pertanyaan banyak pihak.

Bagaimana jika ada fresh graduate yang ingin melamar di instansi pemerintahan?

Bagaimana nasib guru honorer yang saat ini sudah mengabdi di instansi pemerintahan?

Baca Juga: Ha Young, Pemeran Drama Extraordinary Attorney Woo yang Menarik Perhatian, Pernah Gabung Militer?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Rilis SE KemenpanRB! Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023, berikut penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di dalam isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x