BERITASOLORAYA.com – Kebijakan baru terkait penghapusan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada Kurikulum Merdeka Belajar pada tampilan rapor resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Penghapusan sistem nilai KKM pada rapor peserta didik merupakan terobosan terbaru dari penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.
Tidak hanya itu, sistem rangking pada kelas juga tidak digunakan lagi seperti sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Perhatian! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dapat Dihentikan Kepada 6 Kategori Guru Ini Apabila...
Pasalnya pada Kurikulum Merdeka Belajar, paradigma belajar lebih menitikberatkan pada proses belajar itu sendiri.
Sebelumnya, penggunaan KKM memang selalu menjadi acuan nilai yang diberikan oleh guru pada rapor belajar siswa pada akhir semester.
KKM pada rapor biasanya digunakan sebagai salah satu tolak ukur bagi siswa dan guru, apakah nilai yang diperoleh siswa telah tuntas atau belum.
Resminya nilai KKM dihapus pada rapor di Kurikulum Merdeka Belajar ditunjukkan dengan tampilan halaman pertama rapor.
Baca Juga: Buat ARMY dan Knetz Heboh, Jin BTS Bakal Debut Akting di Drama Korea?