BERITASOLORAYA.com- Mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade dan pelamar umum disampaikan Webinar Sosialisasi Pengadaan P3K.
Pada Webiner tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Diketahui pula jika formasi PPPK tahun 2022 adalah gabungan dari sisa formasi P3K Tahap 3.
Adapun mekanisme penempatan PPPK untuk guru honorer lulus Passing Grade dan Pelamar Umum dibagi menjadi tiga tahap, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
1. Penempatan untuk Lulus Passing Grade
Penempatan untuk guru yang dinyatakan lulus Passing Grade pada seleksi tahun 2021, akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.
Selain itu, guru yang telah lulus Passing Grade atau memenuhi nilai ambang batas akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan
Diketahui juga bahwa peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021, untuk melakukan daftar ulang. Sebab, jika tidak daftar ulang, maka kepesertaannya akan hangus.