Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade dan Pelamar Umum, Resmi Kemdikbud

- 23 Juli 2022, 18:02 WIB
Berikut mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade dan Pelamar Umum Resmi Kemdikbud
Berikut mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade dan Pelamar Umum Resmi Kemdikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade dan pelamar umum disampaikan Webinar Sosialisasi Pengadaan P3K.

Pada Webiner tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Diketahui pula jika formasi PPPK tahun 2022 adalah gabungan dari sisa formasi P3K Tahap 3.

Adapun mekanisme penempatan PPPK untuk guru honorer lulus Passing Grade dan Pelamar Umum dibagi menjadi tiga tahap, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

 Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Jika Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Cek Segera

1. Penempatan untuk Lulus Passing Grade

Penempatan untuk guru yang dinyatakan lulus Passing Grade pada seleksi tahun 2021, akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.

Selain itu, guru yang telah lulus Passing Grade atau memenuhi nilai ambang batas akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan

Diketahui juga bahwa peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021, untuk melakukan daftar ulang. Sebab, jika tidak daftar ulang, maka kepesertaannya akan hangus.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x