Maka seluruh pelamar PPPK guru 2022 wajib melakukan absensi dan bisa memantau perkembangan akun SSCASN mulai sekarang.
Kabar terbaru berikutnya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menambah kuota formasi melalui aplikasi E-Formasi dan batas pengusulan sampai 21 Juli 2022 lalu.
Maka sejak tanggal tersebut, seluruh pelamar harus memantau informasi di akun SSCASN, khususnya bagi yang sudah lulus passing grade.
Baca Juga: Resep Dendeng Balado Enak, Teman Nasi Hangat dan Kerupuk
Pelamar PPPK guru 2022 juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda kepesertaan dalam seleksi nanti. Untuk jadwal daftar ulang, hingga artikel ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah.
Namun yang pasti, seluruh guru yang sudah lulus passing grade harus mengikuti regulasi untuk daftar ulang sesuai dengan aturan pemerintah.
Jadi, seluruh guru harus memantau akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui informasi terbaru dan kaitannya dengan kegiatan absensi menjelang seleksi PPPK guru tahun 2022.***