Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemdikbud

- 24 Juli 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi regulasi baru untuk kepala sekolah
Ilustrasi regulasi baru untuk kepala sekolah /Pixabay/Succo

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru dan kepala sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud, terkait adanya regulasi terbaru.

Ada sebagian guru atau calon kepala sekolah yang masih belum memahami terkait regulasi terbaru untuk menjadi kepala sekolah atau memperoleh tugas tambahan menjadi kepala sekolah.

Sebelumnya dapat dilihat terlebih dahulu persyaratan menjadi kepala sekolah pada regulasi yang lama.

Baca Juga: Terbaru! Guru Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini di Akun SSCASN, Sebagai Penentu Peserta Seleksi PPPK 2022

Persyaratan menjadi kepala sekolah pada regulasi yang lama antara lain yang paling umum wajib golongan IIIC.

Selain itu persyaratan menjadi kepala sekolah pada regulasi yang lama juga wajib lulus diklat calon kepala sekolah.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah persyaratan menjadi kepala sekolah pada regulasi yang lama itu masih berlaku?

Maka dapat diketahui bahwa saat ini telah ada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 yang mengatur persyaratan terbaru untuk menjadi kepala sekolah.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sudah dijelaskan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x