BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022, tentunya para pelamar baik prioritas 1, 2, dan 3 telah mengetahui terkait agenda PPPK di tahun 2022 ini.
Di mana untuk pelamar PPPK guru 2022, terdapat regulasi resmi Kemdikbud yang telah dirilis melalui PermenpanRb Nomor 20 Tahun 2022.
Pada regulasi tersebut, turut dibahas untuk seleksi PPPK guru tahun 2022, terdapat dua kategori peserta, yakni pelamar prioritas dan umum.
Seperti diketahui bahwasanya untuk mekanisme seleksi PPPK guru 2022, yakni penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Sementara untuk seleksi yang pertama yaitu penempatan lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Nama Guru Lulus PG Prioritas Penempatan PPPK 2022, Termasuk P2 & P3? Cek Sekarang!
Penempatan guru yang lulus passing grade tersebut juga berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing Pemda.
Lebih lanjut mengenai distribusi penempatan, Pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG P3K Kemdikbud Ristek.
Mekanisme tersebut juga sudah di koordinasikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Panselnas dan Pemda, pada PPPK guru 2022.