Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022, Batas Waktu 31 Agustus

- 25 Juli 2022, 10:41 WIB
 Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022
Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022 / Unsplash.com./ Mari Helin

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kemdikbud mengeluarkan pengumuman untuk PPPK tahun 2022 khususnya bagi PNS dan guru honorer.

Pengumuman yang dikeluarkan untuk PPPK tahun 2022 PNS dan guru honorer tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Dalam SE dikatakan bahwa PPPK tahun 2022, PNS dan guru honorer dihimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

Baca Juga: Skema Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Begini di PPPK 2022, SIMAK!

Adapun isi SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 adalah sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, semua guru wajib memperhatikan:

1. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh guru di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x