Inilah Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Dana BOS Reguler, Siapa Saja?

- 25 Juli 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOS Reguler.
Ilustrasi satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOS Reguler. /pixabay

khamkhor from Pixabay" data-watermark="0" />

BERITASOLORAYA.com – Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah pasti memiliki kesempatan yang sama untuk menerima Dana BOS Reguler. Ini merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan untuk membantu satuan pendidikan.

Dana BOS Reguler ini bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya, menunjang sarana atau prasana pendidikan, memfasilitasi satuan pendidikan hingga membantu proses belajar mengajar di dalam satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan bisa menerima Dana BOS Reguler ini. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Baca Juga: Persyaratan untuk Bisa Mendapakan Dana BOS Reguler, Satuan Pendidikan Harus Penuhi!

Setiap satuan pendidikan bahkan termasuk sekolah luar biasa juga bisa mendapatkan Dana BOS Reguler.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, ada sebanyak delapan kategori satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOS Reguler.

Adapun delapan kategori satuan pendidikan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. SD.
  2. SDLB.
  3. SMP.
  4. SMPLB.
  5. SMA.
  6. SMALB.
  7. SLB.
  8. SMK.

Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade Harus Tahu! Informasi Absensi di Akun SSCASN Ternyata Hoaks, Begini Kata BKN

Berdasarkan daftar satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOS Reguler, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan Dana BOS Reguler ini untuk bantuan dana operasionalnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x