BERITASOLORAYA.com – Supaya membantu proses pembelajaran dan menunjang sarana atau prasarana pendidikan, maka diberikanlah bantuan dana pendidikan. Bantuan dana pendidikan yang paling umum adalah Dana BOS Reguler.
Dana BOS Reguler ini diperuntukkan kepada setiap satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan bantuan dana pendidikan.
Setiap satuan pendidikan yang akan menerima bantuan dana ini adalah mulai dari jenjang dasar hingga menengah.
Bantuan dana pendidikan berupa Dana BOS Reguler ini bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya dan proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Namun untuk menerima bantuan dana pendidikan ini, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan ini harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jika ingin menerima Dana BOS Reguler.
Adapun persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik.
2. Telah mengisi pemutakhiran di Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahunnya untuk anggaran sebelumnya.