Apakah Taman Kanak-Kanak Bisa Menerima Dana BOP PAUD Reguler? Temukan Jawabannya di Sini...

- 25 Juli 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi satuan pendidikan PAUD
Ilustrasi satuan pendidikan PAUD /Foto oleh RODNAE Productions: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-sekolah-kamar-8363052/

BERITASOLORAYA.com – Untuk membantu proses belajar mengajar dan memfasilitasi sarana atau prasarana, maka diluncurkanlah Dana BOP PAUD Reguler dari pemerintah. Bantuan dana pendidikan ini diperuntukkan bagi satuan pendidikan PAUD.

Dana BOP PAUD Reguler merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.

Bantuan dana ini bisa digunakan untuk biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan belajar mengajar pendidikan anak usia dini.

Baca Juga: 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan yang Diberikan kepada Satuan Pendidikan PAUD, Apa Saja?

Sesuai dengan namanya, Dana BOP PAUD Reguler hanya diberikan bagi satuan pendidikan PAUD.

Sehingga penerima bantuan dana pendidikan ini hanyalah satuan pendidikan yang mengajar anak-anak usia dini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler ini adalah dana yang diberikan untuk membantu operasional satuan pendidikan PAUD.

Adapun satuan pendidikan PAUD adalah sekolah anak-anak dengan usia dini.

Sehubungan dengan pertanyaan, apakah taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler atau tidak, maka hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa taman kanak-kanak (TK) merupakan bagian dari sekolah anak-anak usia dini.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x