Pemutakhiran data dilakukan batas akhir adalah tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Pada SE tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan.
Mengenai hal itu, semua guru harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.***