Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

- 27 Juli 2022, 11:12 WIB
Jawaban Direktur Jenderal PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta
Jawaban Direktur Jenderal PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta /Instagram dirjen.gtk

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Sementara untuk total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.002.616 formasi.

Kemudian masih dengan data yang sama menunjukkan bahwa terdapat 925.637 pelamar PPPK guru 2022.

Di sisi lain terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Data lain menunjukkan bahwa ada sebanyak 437.823 guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Perlu diketahui bahwasanya di tahun 2022 ini, terdapat total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda sebanyak 343.631 termasuk guru agama.

Sehingga untuk total kebutuhan formasi di tahun 2022 ini adalah sebanyak 970.410 guru, termasuk tenaga pendidik mata pelajaran agama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menyampaikan bahwasanya mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan menggunakan aturan jika masih tersedia formasi.

Dalam hal ini artinya jika pada mekanisme seleksi tahap 1 yaitu penempatan guru lulus passing grade sudah terpenuhi, maka tidak ada mekanisme seleksi yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.

“Pada mekanisme seleksi guru PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah ‘jika masih tersedia formasi’. Jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan,” kata Iwan Syahril.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah