BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi mengenai berkas yang tidak lagi dibutuhkan pada PPPK 2022.
Berkas ini tercantum dalam isi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, yang perlu diketahui para peserta PPPK guru 2022.
SE yang dirilis dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, mengenai persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021, pada tanggal 7 Maret 2022.
Perlu diketahui biasanya SPTJM biasanya digunakan untuk peserta PPPK guru membuktikan terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja CPPPK.
Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru 2022 tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum.
SE ini dibuat menyusuli surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.
SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu.
Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang telah diangkat menjadi PPPK akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani.