Resmi Kemdikbud! Penempatan PPPK 2022 untuk Guru Lulus PG,P1, P2 P3 dan Pelamar Umum

- 27 Juli 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade,P1, P2 P3 dan pelamar umum
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade,P1, P2 P3 dan pelamar umum /Vojtech Okenka/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat mekanisme penempatan PPPK 2022 yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada penempatan PPPK 2022, Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan ketentuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Syahril, saat Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022, mengenai aturan penempatan untuk pelamar prioritas dan umum.
 
Penempatan pelamar prioritas dan umum didasarkan pada mekanisme seleksi PPPK yang terdiri dari tiga tahapan.

Tiga tahapan yang dimaksud yaitu adanya ketentuan langsung penempatan, kesesuaian verifikasi dan tes seleksi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade, P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Pertama adalah penempatan guru lulus passing grade atau disebut juga dengan prioritas pertama (P1) yang nantinya melakukan tahapan seleksi mekanisme pertama.
 
Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara di Pekan Pertama Liga 1 2022/2023, Lulinha Memimpin

Guru yang lulus passing grade di tahun 2021, akan ditempatkan pada tempat tugasnya masing-masing ataupun ditempatkan di instansi pendidikan yang membutuhkan.

Perlu diketahui juga bahwa penempatan tersebut melihat perangkingan nilai yang diperoleh dari hasil seleksi tahun 2021. Hasil seleksi tersebut dapat dilihat melalui website atau laman resmi Kemdikbud.

Nantinya, bagi guru yang sekolah induknya terdapat formasi kosong, kemungkinan guru tersebut akan ditempatkan di sekolah induk.

Akan tetapi, apabila di sekolah induk tidak membuka atau tidak membutuhkan guru, maka akan ditempatkan di instansi pendidikan yang sedang membutuhkan.
 
Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol yang Legal dan Ilegal, Simak agar Tidak Terjebak!

Apabila semua guru yang lulus passing grade telah mendapatkan formasi, dan kuotanya masih tersisa, maka dapat melanjutkan mekanisme tahap kedua.

Mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi yang diperuntukkan bagi guru honorer prioritas kedua.

Penempatan untuk guru yang melanjutkan mekanisme kedua dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

Lalu, apabila mekanisme tahap pertama dan kedua telah terlaksana, dan sisa kuota masih tersedia akan dilanjutkan dengan proses seleksi ketiga.
 
Baca Juga: Kenali 4 Manfaat Vitamin D bagi Tubuh, Tidak Hanya untuk Memperkuat Tulang

Adapun proses seleksi ketiga didasarkan pada mekanisme tahap ketiga yaitu tes seleksi atau ujian.

Diketahui bahwa, tes seleksi atau ujian diperuntukkan bagi pelamar umum, hal ini berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori untuk pelamar umum yang dimaksud yaitu honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik serta lulusan PPG.

Penempatan untuk peserta umum tersebut dengan memperhatikan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x