BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan aturan penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade dan pelamar umum.
Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sempat memberitahukan pengadaan PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Iwan saat Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 terkait aturan untuk pelamar prioritas dan umum.
Diketahui bahwa aturan penempatan PPPK 2022 dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi untuk guru lulus passing grade maupun untuk pelamar umum.
Penempatan tersebut mempunyai kaitan dengan kuota formasi yang disediakan oleh pemerintah.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut aturan penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade dan pelamar umum.
- Penempatan guru memenuhi nilai ambang batas (lulus passing grade)
Penempatan untuk guru yang lulus passing grade, aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.