Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk?

- 28 Juli 2022, 16:50 WIB
Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk?
Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat kesepakatan regulasi yang dibuat oleh KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Peraturan tentang PPPK guru 2022 ini, membahas lebih detail terkait pengadaan PPPK untuk JF di tahun 2022.

Dari adanya PPPK guru 2022 ini, tentunya Pemerintah juga turut mempersiapkan terkait pelaksanaannya, seperti kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, dan pengangkatannya.

Seperti diketahui bahwasanya dalam PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis mekanisme seleksi di tahun 2022, yakni:

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu! Kemdikbud Sampaikan Pesan Penting Ini untuk 140 Ribu Satuan Pendidikan

  1. Berdasarkan formasi tersedia di daerah, penempatan guru lulus passing grade. Untuk peserta dari mekanisme pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK guru tahun 2021.
  2. Seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang akan diisi oleh peserta THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
  3. Seleksi tes, yang akan diisi oleh peserta guru honorer negeri yang belum mengajar selama tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.

Perlu diketahui dari ketiga mekanisme seleksi di atas, hanya dapat dilakukan sepanjang formasi masih tersedia.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Gabung dengan 1.300 Tendik se Indonesia, Kemdikbud Ajak Guru Segera Ikut!

Sehingga apabila di mekanisme seleksi yang pertama formasi telah tidak tersedia, maka mekanisme seleksi kedua tidak akan dilakukan.

Kemudian, KemenpanRB juga menyampaikan terkait kriteria pelamar yang baru, terdiri pelamar prioritas dan umum.

Untuk pelamar prioritas 1, THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas 2, yaitu THK, dan prioritas 3 yaitu guru non –ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah mengajar selama tiga tahun.

Sementara untuk kriteria pelamar umum yang baru adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

“Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” kata KemenpanRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x