BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, pelamar tentu harus mempersiapkan beberapa berkas yang menjadi persyaratan.
Regulasi terkait berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar PPPK 2022 ini diatur dalam sebuah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
Lebih tepatnya, berkas yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK diatur dalam SE dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022.
Surat Edaran tersebut berisi tentang persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021 dan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2022.
Baca Juga: Pada Seleksi PPPK 2022, Bagaimana Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Banyak yang Keliru! Berkas Ini Tidak Diperlukan Lagi Pada PPPK Guru 2022, Semua Peserta Wajib Tahu, perlu diketahui biasanya SPTJM biasanya digunakan untuk peserta PPPK guru membuktikan terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja CPPPK.
Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru 2022 STMJ sudah tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum.
SE ini dibuat menyusuli surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.