BERITASOLORAYA.com - Regulasi terkait penetapan formasi PPPK 2022 telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Dalam rangka penetapan formasi PPPK 2022, Kemdikbud telah menggelar rapat koordinasi untuk sinkronisasi kebutuhan guru.
Repat koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan formasi PPPK 2022.
Regulasi ini sekaligus memberikan peluang yang lebih besar untuk guru honorer lulus passing grade pada rekrutmen PPPK tahun ini.
Karena pada rekrutmen PPPK 2022, guru honorer lulus passing grade akan diprioritaskan untuk memenuhi formasi yang ada.
Baca Juga: Cek Penempatan Kemdikbud PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga Pelamar Umum
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?, hal ini sesuai dengan pernyataan Nadiem Makarim.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Mendikbudristek.