Terkait Posisi Guru Honorer Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK 2022. Begini Penjelasannya

- 29 Juli 2022, 05:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka Program PembaTIK (Pembelajaran berbasis TIK) dan Kita Harus Belajar (Kihajar) STEM tahun 2022, secara daring melalui platform YouTube Rumah Belajar Kemdikbud.
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka Program PembaTIK (Pembelajaran berbasis TIK) dan Kita Harus Belajar (Kihajar) STEM tahun 2022, secara daring melalui platform YouTube Rumah Belajar Kemdikbud. /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Regulasi terkait penetapan formasi PPPK 2022 telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Dalam rangka penetapan formasi PPPK 2022, Kemdikbud telah menggelar rapat koordinasi untuk sinkronisasi kebutuhan guru.

Repat koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan formasi PPPK 2022.

Regulasi ini sekaligus memberikan peluang yang lebih besar untuk guru honorer lulus passing grade pada rekrutmen PPPK tahun ini.

Karena pada rekrutmen PPPK 2022, guru honorer lulus passing grade akan diprioritaskan untuk memenuhi formasi yang ada.

Baca Juga: Cek Penempatan Kemdikbud PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga Pelamar Umum

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?, hal ini sesuai dengan pernyataan Nadiem Makarim.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Mendikbudristek.

Dalam hal tersebut artinya pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud akan menempatkan guru yang telah lolos passing grade ke dalam urutan nomor satu yang mendapatkan formasi.

Baca Juga: Pada Seleksi PPPK 2022, Bagaimana Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade?

Kemudian barulah guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Untuk pemberian formasi ke peserta P1 turut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 pada isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

“THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022,” tulis PermenpanRB.

Baca Juga: Ketahui, Ini Macam Ruang Lingkup Materi Keterampilan Pilihan untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa

Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril juga menjelaskan mengenai aturan pendaftaran pelamar prioritas.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Iwan.

Tidak hanya itu, dijelaskan juga pada ayat 2 bahwasanya apabila tidak tersedia dengan kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang didapatkan pada sekolah tempat bertugas, maka dalam kondisi tersebut pelamar yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Larangan Baru Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Akan Dijatuhi!

Sampai saat ini, belum ada perubahan dari regulasi yang telah dirilis oleh Kemdikbud, sehingga masih memakai juknis PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x