Kabar Gembira bagi Guru Honorer dari Kemdikbud tentang Bantuan Insentif, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 29 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi bantuan insentif untuk guru honorer dari Kemdikbud.
Ilustrasi bantuan insentif untuk guru honorer dari Kemdikbud. /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu diperhatikan.

Kabar gembira Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui dan dipahami ini terkait adanya bantuan insentif guru non PNS.

Para guru honorer sebaiknya menyimak kabar baik dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini supaya tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Guru Wajib Tahu Link Resminya di Sini

Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Menindaklanjuti kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS, maka penting untuk mengetahui syarat serta ketentuannya.

Sebelumnya dapat diketahui bahwa bantuan tersebut memiliki tujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: IU Gelar Konser di Jamsil Stadium, Netizen Berharap Suga BTS dan Jay Park Bisa Jadi Bintang Tamu

Adapun tujuan yang lain adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x