BERITASOLORAYA.com - Status sebagai guru honorer kini tidak lagi bisa bekerja di lingkup instansi milik pemerintah. Hal ini telah dijelaskan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh PAN-RB.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pun menyusun rencana pengadaan PPPK 2022 bagi guru honorer.
Namun, guru honorer tidak serta merta diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer yang akan melakukan pendaftaran PPPK 2022 ini.
Ternyata, ada pula kriteria guru honorer yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam pendaftaran PPPK 2022 untuk mendapat status aparatur sipil negara.
Hal ini tentu didasarkan pada regulasi pengadaan PPPK 2022 yang berlaku saat ini, yaitu Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Penjelasan mengenai kriteria guru honorer yang tidak dapat mendaftar PPPK 2022 dapat Anda simak berikut ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Dulu - Danar X Factor Indonesia 2021, Cerita Masa Lalu Saat Dibully
- Tidak memiliki ijazah S1 atau D4
Persyaratan yang tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pendaftar harus memiliki ijazah S1 atau D4.