Sementara untuk total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.002.616 formasi.
Baca Juga: Cek Perbaikan Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Prioritas dan Umum, Ketentuan Seleksi P3K
Kemudian masih dengan data yang sama menunjukkan bahwa terdapat 925.637 pelamar PPPK guru 2022.
Di sisi lain terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Data lain menunjukkan bahwa ada sebanyak 437.823 guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.
Perlu diketahui bahwasanya di tahun 2022 ini, terdapat total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda sebanyak 343.631 termasuk guru agama.
Baca Juga: Tradisi Kirab Pusaka Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Ponorogo, Simak Jadwal dan Rute Berikut
Sehingga untuk total kebutuhan formasi di tahun 2022 ini adalah sebanyak 970.410 guru, termasuk tenaga pendidik mata pelajaran agama.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menyampaikan bahwasanya mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan menggunakan aturan jika masih tersedia formasi.
Dalam hal ini artinya jika pada mekanisme seleksi tahap 1 yaitu penempatan guru lulus passing grade sudah terpenuhi, maka tidak ada mekanisme seleksi yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.