Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta?

- 30 Juli 2022, 07:42 WIB
Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta?
Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta? /storyset/Work schedule vector created by storyset - w

BERITASOLORAYA.com- Pada rekrutmen PPPK guru 2022, terdapat peraturan terbaru yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek.

Adanya alur dan persyaratan PPPK guru 2022 terbaru ini, diperuntukkan bagi semua peserta yang akan mengikuti seleksi pada PPPK di tahun 2022 ini.

Lebih lanjut untuk alur dan persyaratan PPPK guru 2022 ini, merupakan regulasi terbaru dari Kemdikbud yang diterbitkan melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Informasi mengenai alur dan persyaratan bagi peserta PPPK guru 2022 penting untuk diketahui oleh peserta guna mempersiapkan apa saja yang diperlukan.

Terlebih di bulan Juli hingga Agustus 2022 ini, akan ada pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021 menjadi PPPK.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu! Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka, Ternyata Begini Urutan yang Benar...

Sementara di bulan September hingga Desember 2022 terdapat perekrutan peserta PPPK guru 2022 melalui seleksi.

Oleh sebab itu, perlu bagi peserta PPPK guru 2022 mengetahui alur seleksi PPPK guru terbaru sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi

Pada tahap ini, Pemerintah akan melakukan pencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

  1. Seleksi kompetensi

Perlu diketahui pada tahap seleksi kompetensi akan dilakukan penilaian kesesuaian seperti kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial dan kultural.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu! Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka, Ternyata Begini Urutan yang Benar...

  1. Wawancara

Pada tahap ini, peserta akan melewati tahap wawancara yang diperuntukkan sebagai seleksi tes bagi para peserta lulusan PPG dan guru honorer swasta.

Selain itu juga terdapat persyaratan seleksi PPPK guru 2022 terbaru, diantaranya yakni:

  1. Berusia minimal 20 tahun dan paling maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  2. Tidak pernah dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit TNI, anggota kepolisian negara RI, ASN, atau pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian ataupun pengurus dari Partai Politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dipilih.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan adanya sertfikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku.
  7. Sehat rohani dan jasmani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dipilih dan yang ditetapkan oleh PPK.
  9. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar ke satu formasi jabatan dan satu instansi.

Itulah sembilan persyaratan pelamar PPPK guru 2022 yang wajib diketahui oleh peserta.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah