Berikut Ini Peluang Penambahan Formasi PPPK Semakin Besar, Ada Kesempatan Menempati Sekolah Induk?

- 30 Juli 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi guru perlu mengetahui seputar Kurikulum Merdeka Belajar.
Ilustrasi guru perlu mengetahui seputar Kurikulum Merdeka Belajar. /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Menjelang pendaftaran PPPK guru 2022 terlihat masing-masing pemda yang mengusulkan formasi PPPK semakin banyak, tentu akan semakin banyak yang mencari penempatan di sekolah induk.

Formasi PPPK guru 2022 bukan hanya difokuskan untuk pengangkatan guru honorer lulus passing grade, tetapi juga untuk pemenuhan kebutuhan guru di tahun 2022 ini.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang berita PPPK 2022 terbaru serta seleksi di tahap 3 ini juga bagaimana mengajukan penambahan formasi di sekolah induk.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Sabtu, 30 Juli 2022, tentang peluang penambahan formasi PPPK semakin besar, ada kesempatan menempati sekolah induk.

Baca Juga: Rilis Regulasi Baru, Guru Honorer atau Pegawai Non ASN Wajib Perhatikan 5 Hal Ini. Apa Saja?

Usulan penambahan formasi PPPK 2022 di tahun 2022 yaitu diharapkan bisa membuat peluang pelamar prioritas dan juga pelamar umum, bisa menjadi semakin besar untuk lulus dalam seleksi tahun ini.

Seperti diketahui, jumlah instansi yang mengusulkan formasi ini terbilang masih sangat minim.

Maka, PermenpanRB mengeluarkan surat edaran terkait tentang pembukaan aplikasi formasi untuk tahun anggaran 2022.

Surat tersebut juga memberikan penjelasan terkait dengan jadwal masing-masing pemda melakukan pengisian E-formasi.

Baca Juga: Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, Kemdikbud: untuk Pelamar Prioritas dan Umum

Jadwal masing-masing pemda mempunyai kesamaan dengan jadwal rapat koordinasi sinkronisasi data yang telah dibuat oleh Kemdikbud.

Dengan banyaknya formasi PPPK guru 2022 diharapkan para guru yang sudah lulus passing grade baik itu P1,P2, dan P3 serta guru yang tida lulus seleksi akan mendapatkan informasi lanjutan tentang seleksi di tahun berikutnya.

Mengenai penempatan guru disekolah induk, dijelaskan pada PermenpanRB bahwa pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Baca Juga: Bagaimana Cara Akses dan Aktifkan Akun Pembelajaran Belajar.id? Mari Simak Caranya di Sini...

Diperjelaskan lagi bahwa perihal pemilihan sekolah menjadi keberminatan pelamar dalam menentukan sekolah tempat bertugas setelah lulus sebagai guru PPPK.

Lebih lanjut mengenai pemilihan sekolah yang dapat diajukan oleh guru lulus PPPK bisa dilakukan ketika kebutuhannya masih tersedia atau dibuka, namun dapat mendaftar ke sekolah lain apabila tidak ada kebutuhan guru yang tersedia di sekolah yang dimaksudkan. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah