Penempatan Final PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri, Ada Kriteria Baru?

- 30 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi penempatan final PPPK 2022 guru lulus passing grade swasta dan negeri.
Ilustrasi penempatan final PPPK 2022 guru lulus passing grade swasta dan negeri. /yanalya/Freepik
 

BERITASOLORAYA.com - Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru telah disepakati oleh KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Pada regulasi PPPK 2022 itu, membahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Atas hal itu, pemerintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, dan pengangkatan dan penempatannya.

Baca Juga: Cek Fakta Pembatalan Resmi Kurikulum Merdeka Belajar, Benarkah?

Selanjutnya, penempatan PPPK guru tahun 2022 mempublikasikan hubungan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Sebagaimana yang diketahui bahwa mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, dibagi menjadi tiga tahapan, yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian verifikasi dan seleksi ujian.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @info.pppk, pada mekanisme langsung penempatan diperuntukkan bagi guru yang telah lulus passing grade yang nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.

Apabila formasi untuk penempatan guru lulus passing grade masih tersedia, nantinya akan dilakukan proses penempatan kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Siap-Siap Gempar, Produser Ini Ungkap Comeback BLACKPINK Mendatang

Penempatan untuk mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi akan langsung dilakukan apabila di suatu Pemda tidak ada guru yang lulus passing grade.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x