Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3, dan Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan & yang Tidak Perlu!

- 1 Agustus 2022, 15:00 WIB
Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3 & Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan dan yang Tidak Perlu!
Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3 & Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan dan yang Tidak Perlu! /Mediamodifier/165 images/ Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat aturan seleksi yang diperuntukkan bagi masing-masing peserta.

Dimulai dari peserta THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta yang mengikuti PPPK guru 2022.

Dari keempat peserta PPPK guru 2022 tersebut, KemenpanRB telah memberikan aturan khusus mengenai mekanisme seleksi, kriteria pelamar, serta seleksi kompetensi.

Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi ASN PPPK guru 2022, terdapat tiga mekanisme yang berdasarkan formasi tersedia di daerah, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Untuk mekanisme pertama yaitu penempatan lulus passing grade 2021, diperuntukkan bagi guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

Kemudian untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi diperuntukkan bagi THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Mekanisme yang terakhir yaitu seleksi tes, yang diperuntukkan bagi guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut akan dilaksanakan selama masih tersedia formasi, sehingga kunci pengadaan PPPK guru 2022 adalah tersedianya formasi.

Baca Juga: Cek Penempatan Kemdikbud Pada PPPK Guru 2022, Pelamar Lolos PG Negeri, Swasta, dan Umum Wajib Simak!

Kemudian untuk aturan seleksi bagi peserta P1, P2, P3, dan umum, KemenpanRB telah merilis aturan barunya sebagai berikut:

  1. Seleksi prioritas peserta P1

Untuk seleksi prioritas 1, diperuntukkan bagi guru honorer yang telah lolos passing grade atau nilai ambang batas di tahun 2021 lalu.

Dalam aturan seleksinya akan menggunakan hasil seleksi di tahun 2021 lalu, sehingga bagi guru honorer yang telah lolos passing grade, tidak perlu mengikuti ujian kembali.

Akan tetapi, bagi peserta P1 tetap wajib untuk melakukan daftar ulang di akun SSCASN, sebagaimana yang disampaikan pada hasil forum guru honorer negeri yang lolos passing grade.

  1. Peserta P2 dan P3

Untuk seleksi kompetensi peserta P2 akan digabungkan dengan P3, sebagaimana yang ditulis dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Jenjang TPA hingga SMA Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022, Begini Syaratnya!

Pada aturan seleksi kompetensi P2 dan P3 ini akan menilai kesesuaian atau verifikasi, dari akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Dalam hal ini, Pemerintah akan melihat bagaimana kualitas kinerja guru honorer tersebut selama mengajar di sekolahnya dan latar belakangnya selama menjadi pendidik.

Sehingga bagi peserta P2 dan P3 juga tidak perlu melakukan tes seperti CAT UNBK, sebab penilaian akan diambil dari kompetensi-kompetensi tersebut.

  1. Peserta umum

Untuk peserta umum pada pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 ini akan melakukan dengan CAT-UNBK.

Di mana peserta dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Perlu diketahui peserta akan dinyatakan lulus apabila nilai dari hasil seleksi tes CAT-UNBK berhasil memperoleh nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Untuk nilai passing grade peserta umum yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Sehingga bagi peserta umum perlu mempersiapkan ketika jadwal untuk seleksi tes CAT-UNBK dapat menjawab soal-soal dengan benar.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah