Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

- 3 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud) untuk guru semua jenjang di seluruh sekolah termasuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.

Akan tetapi, sebelum membahas SE Kemdikbud lebih lanjutnya, semua jenjang sekolah dan pendidiknya harus tahu mengenai kategori sekolah di Kurikulum Merdeka Belajar.

Kategori tersebut dimaksudkan Kemdikbud untuk satuan pendidikan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar (IKM), termasuk sekolah yang belum menerapkan kurikulum tersebut.

Baca Juga: Biografi Umar bin Khattab dan Kisahnya Memeluk Agama Islam karena Surah Thaha

Sekolah yang menerapkan IKM terbagi menjadi jalur Sekolah Penggerak, Jalur Mandiri (belajar dan berbagi) dan sekolah yang tidak mendaftar dalam IKM.

Di sekolah yang menerapkan IKM melalui jalur mandiri belajar, wajib menginstal aplikasi aplikasi Merdeka Mengajar untuk semua guru serta mengikuti pelatihan mandiri.

Pada sekolah tersebut, tentunya sudah memiliki update terbaru dalam pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.

Lebih lanjut, sekolah yang menerapkan IKM jalur Mandiri Berubah tentunya telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

Meskipun demikian, sekolah tersebut juga harus mengikuti pelatihan IKM dan menginstal aplikasi.

Begitu pula dengan sekolah jalur Mandiri Berbagai, yang harus juga ikut serta pelatihan IKM dan menginstal aplikasi Merdeka Belajar.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang belum mendaftar atau menerapkan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di semua jalur?

Memperhatikan hal tersebut, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran bagi sekolah yang belum menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

SE yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Nomor 1919/BLB5/GT.01.03/2022 yang diterbitkan per tanggal 19 April tahun 2022.

Ketentuan sekolah yang belum mendaftar atau menerapkan IKM berada pada poin kelima yang disampaikan sebagai berikut:

"Kepala Sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar."

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Surat Edaran, instansi sekolah yang tidak mendaftar IKM, semua gurunya juga harus melakukan himbauan untuk mengembangkan diri terkait IKM.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

Atas himbauan tersebut, pendidik diminta mengakses pelatihan mandiri. Berikut cara untuk mengaksesnya:

1. Guru mendownload aplikasi Merdeka Mengajar.

2. Kemudian klik bagian "Pelatihan Mandiri".

3. Terdapat beberapa tema yang nantinya disuguhkan, diantaranya: Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Merdeka, dan tema yang lain.

4. Pilih satu tema yang ingin dipelajari, contohnya tentang "Kurikulum Merdeka".

5. Nantinya disuguhkan beberapa pilihan modul.

6. Jika sudah menuntaskan modul, otomatis akan ceklis hijau. Namun, jika belum tuntas, akan berwarna abu-abu.

Baca Juga: ELF Siap-Siap! Super Junior Konser di Indonesia September Mendatang, Catat Tanggalnya

7. Isi modul pelatihan mengenai beberapa materi yang dikemas dalam video.

8. Selanjutnya, klik video dan pahami isinya, apabila sudah, akan ceklis hijau.

9. Apabila sudah ceklis hijau, klik "Latihan Pemahaman", nanti ditampilkan beberapa soal materi dalam video.

10. Klik "Refleksi" nanti disuguhkan pertanyaan dan jawablah.

11. Lakukan secara berulang dengan cara yang sama hingga menuntaskan semua modul.

12. Apabila sudah selesai terdapat aksi nyata, klik "Aksi Nyata" tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x