Baca Juga: ELF Siap-Siap! Super Junior Konser di Indonesia September Mendatang, Catat Tanggalnya
Isinya menyampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK untuk guru honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, perlu diketahui bahwasanya Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada tanggal 31 Mei 2022.
Dijelaskan pada SE mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 49 Tahun 2018.
Di sisi lain, pada SE disebutkan bahwasanya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Dimana, ketentuan itu berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023. Maka dari itulah lingkungan instansi pemerintah, perlunya mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022.
Diinfokan juga bahwasanya untuk tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK nantinya dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.
Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK 2022 berdasarkan Surat Edaran KemenpanRB yang terbaru terdapat beberapa persyaratan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah sebagai berikut ini: