Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

- 3 Agustus 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Surat Edaran P3K dari KemenpanRB mengenai pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi Surat Edaran P3K dari KemenpanRB mengenai pengadaan PPPK 2022 /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com -  Pada pengadaan PPPK 2022, telah ada Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh KemenpanRB.
 
Surat Edaran terkait PPPK 2022 tersebut merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022.
 
SE tentang PPPK 2022 yang dimaksud merupakan Surat Edaran yang membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: ELF Siap-Siap! Super Junior Konser di Indonesia September Mendatang, Catat Tanggalnya

Isinya menyampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK untuk guru honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, perlu diketahui bahwasanya Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada tanggal 31 Mei 2022.

Dijelaskan pada SE mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 49 Tahun 2018.

Di sisi lain, pada SE disebutkan bahwasanya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan Ke-3: Klasemen Sementara dan Top Skor, Madura United di Posisi Pertama

Dimana, ketentuan itu berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023. Maka dari itulah lingkungan instansi pemerintah, perlunya mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022.

Diinfokan juga bahwasanya untuk tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK nantinya dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK 2022 berdasarkan Surat Edaran KemenpanRB yang terbaru terdapat beberapa persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x