Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemdikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.
Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!
Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
Di mana untuk jadwal pengisian survei untuk kepala sekolah dan guru adalah sebagai berikut:
- Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
- SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
- SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemdikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.***