BERITASOLORAYA.com - Belum lama ini, Kemdikbud mengarahkan kepada semua guru di Indonesia, jenjang SD, SMP, SMA untuk mengisi sebuah survei.
Pengisian survei kepada semua guru di Indonesia, jenjang SD, SMP, SMA harus dilaksanakan sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Melansir dari Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 pada 1 Agustus 2022, disebutkan bahwa guru jenjang SD, SMP, SMA harus mengisi Survei Lingkungan Belajar tahun 2022.
Surat ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada guru untuk segera mengisi Survei Lingkungan Belajar tahun 2022 sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik atau guru diwajibkan untuk mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.
Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas atau di satuan pendidikan.
Sehingga pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022 akan memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Sementara itu, ternyata tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran.