BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kemenpan RB menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN melalui regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.
Pada SE terkait pendataan honorer tersebut terdapat 5 syarat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK bagi guru honorer di tahun 2022.
Hal tersebut penting diketahui oleh para calon pelamar CPNS dan PPPK khususnya guru honorer di tahun 2022
Surat Edaran tersebut merupakan tidak lanjut dari surat sebelumnya yang rilis tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan
Pada prinsipnya, surat edaran SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 dimaksudkan untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang kegunaan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN.
Pendataan pegawai non-ASN dilakukan guna membuktikan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Dijelaskan pula pada surat edaran tersebut bahwa setiap pejabat pembina harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Kemudian bagi pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi calon PNS dan PPPK.