Para pejabat pembina kepegawaian juga akan lebih terpacu lagi untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansinya masing-masing.
Dengan adanya penataan tersebut pegawai non-ASN akan lebih jelas terkait status, karier, dan kesejahteraannya.
Demikianlah informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk diketahui.***
Disclaimer: artikel serupa pernah tayang dengan judul Berikut Ini Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022