Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

- 4 Agustus 2022, 22:16 WIB
Berikut merupakan informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK
Berikut merupakan informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK /freepik/Freepik

Terdapat 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN, diantaranya yaitu :

Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia

1. Pegawai non-ASN berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai non-ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Serta honorarium yang didapatkan oleh pegawai non-ASN bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.

3. Pengangkatan untuk pegawai non-ASN paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

4. Pegawai non-ASN yang dimaksud telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun hingga tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Tempat Wisata Baru di Surabaya Yang Buat Liburan Anda Berkesan dan Menyenangkan

5. Pegawai non-ASN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Dengan adanya informasi terkait 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN diharapkan menjadi salah satu jalan dalam upaya mensejahterakan pegawai non-ASN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah