Terdapat 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN, diantaranya yaitu :
Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia
1. Pegawai non-ASN berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai non-ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Serta honorarium yang didapatkan oleh pegawai non-ASN bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.
3. Pengangkatan untuk pegawai non-ASN paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
4. Pegawai non-ASN yang dimaksud telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun hingga tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Berikut Ini 8 Tempat Wisata Baru di Surabaya Yang Buat Liburan Anda Berkesan dan Menyenangkan
5. Pegawai non-ASN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Dengan adanya informasi terkait 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN diharapkan menjadi salah satu jalan dalam upaya mensejahterakan pegawai non-ASN.