4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah tim mandiri yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, prinsip akuntabel, dan prinsip berkualitas.
5. Terkait informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada laman resmi Guru Penggerak atau https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Sementara itu, kepada tim pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru terbaik di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kunjungi Korea Selatan, Nancy Pelosi Beri Janji Ini untuk Negeri Ginseng
Agar para guru dan tendik yang terbaik dapat untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon peserta guru Penggerak.***