Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II /unsplash.com/Mufid_Majnun

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Pencarian BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022 merupakan lanjutan dari pencairan yang dilakukan di bulan Maret dan April 2022.

Pada pencairan tahap kedua ini, dana BOS Kemenag untuk madrasah yang digelontorkan lebih dari Rp2,5 triliun, diperuntukan bagi 49.063 madrasah.

Baca Juga: Kabar Bahagia bagi Timnas Indonesia, Jokowi Akan Bangun Training Center Sepak Bola di IKN

Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah memberikan penjelasan terkait pencairan tersebut.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Moh. Isom.

Namun, hal yang dipertanyakan adalah bagaimana cara mencairkannya? Sebelum itu, simak syarat kelengkapan administrasinya:

1. Bukti unggah dokumen atau berkas persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A dan diunduh di https://bos.kemenag.go.id  )

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B dapat diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tasya Kamila Merayakan Anniversary Pernikahan ke-4, Umumkan Kabar Bahagia Ini

6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif dan FORMULIR C dapat diunduh di https://bos.kemenag.go.id 

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )


8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

Berdasarkan laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Twibbon dan Logo Hari Pramuka ke-61 14 Agustus 2022, Unduh Disini Gratis!

Cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II yaitu sebagai berikut :

1. Bukalah situs bos.kemenag.go.id.
2. Login Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buatlah perjanjian kerja sama.
4. Unggahlah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Datanglah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan tersebut.
8. Madrasah akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal .

Itulah cara pencairan dana BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x