BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Surat Edaran (SE), mewajibkan semua guru dan kepala sekolah di setiap jenjang satuan pendidikan untuk mengisi survei di bulan Agustus 2022.
Pengisian survei yang diselenggarakan Kemdikbud merupakan Pengisian Survei Lingkungan Belajar.
Terkait pengisian survei lingkungan belajar, Kemdikbud merilis Surat Edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat
Pengisian survei yang dimaksud pada SE tersebut merupakan salah satu upaya Kemdikbud dalam hal menyajikan informasi akurat terkait Asesmen Nasional (AN) 2022.
Pengisian survei yang Kemdikbud wajibkan untuk semua guru dan kepala sekolah, dimulai dari Senin, tanggal 1 Agustus hingga Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.
Pengisian survei yang wajib dilakukan oleh semua guru dan kepala sekolah bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!
Sehingga, hasil dari Asesmen Nasional 2022, dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.