Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dari Kemdikbud, Terkait Penerbitan SKTP? Simak Selengkapnya

- 7 Agustus 2022, 23:20 WIB
Kemdikbud beri informasi penting bagi semua guru sertifikasi baik PNS maupun Non PNS
Kemdikbud beri informasi penting bagi semua guru sertifikasi baik PNS maupun Non PNS /Instagram nadiemmakarim

Perlu sekali guru sertifikasi memastikan semua data yang terdapat pada Dapodik telah benar-benar sesuai sebelum nantinya dilakukan penarikan data ke Info GTK untuk penerbitan SKTP.

Sebab, jika data telah benar-benar sesuai maka proses penerbitan SKTP akan lebih mudah tanpa kendala

Sebagaimana diketahui bahwa dengan adanya SKTP, guru sertifikasi yang terdiri dari guru PNS ataupun Non-PNS dapat menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) pada penjadwalannya.

Dalam mekanisme penerbitan SKTP dapat dilakukan secara Digital melalui Dapodik, sedangkan jika pendataan pada Dapodik masih terus mengalami kendala maka penerbitan dapat pula dilakukan secara manual.

Baca Juga: 5 Mitos Fakta Stroke yang Perlu Anda Ketahui, Kenali Lebih Jauh Tentangnya

Sebagai tambahan informasi bahwa sebelum SKTP diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan memverifikasi dahulu terkait data pendukung persyaratan bagi calon penerima tunjangan.

Jika seluruh data dinyatakan telah valid, maka Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP pada Dirjen GTK.

Perlu kiranya hal terkait kelengkapan data guna penerbitan SKTP telah dipastikan benar.

Karena tentu, momen pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi baik guru PNS ataupun Non PNS sangat ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Episode Terakhir Extraordinary Attorney Woo Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah