BERITASOLORAYA.com – Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh pihak Kemenpan RB, Kemdikbud, dan Panselnas.
Adapun yang menjadi isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.
Regulasi yang dimaksud di seleksi PPPK 2022 yakni tertuang pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Dijelaskan dalam Permenpan RB itu bahwa pelamar PPPK 2022i dibagi menjadi dua yaitu, pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca Juga: Episode Terakhir Extraordinary Attorney Woo Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?
Adapun pelamar prioritas terdiri atas prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, dan prioritas ketiga atau P3.
Selanjutnya untuk penjelasan lebih lanjut, pelamar prioritas pertama ini dikhususkan bagi guru yang sudah lulus passing grade.
Sedangkan prioritas kedua dikhususkan bagi guru THK 2, kemudian prioritas ketiga dikhususkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.
Selanjutnya atas regulasi tersebut, maka pemerintah akan turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022.