Resmi Kemdikbud, Guru non Sertifikasi Wajib Ketahui dan Lakukan Ini Segera!

- 7 Agustus 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud /Pexels/Pavel Danilyuk

BERITASOLORAYA.com –   Ada imbauan Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada guru non sertifikasi.

Adapun imbauan yang diberikan Kemdikbud kepada guru non sertifikasi adalah terkait tunjangan yang hendak didapatkan di masa mendatang.

Maka perlu diketahui bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran yang nanti akan memiliki pengaruh pada tunjangan sertifikasi guru di masa mendatang.

Adapun surat edaran dari Kemdikbud adalah SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Memasang Aplikasi SEB (Safe Exam Browser) yang Benar, Peserta PPG Dalam Jabatan Wajib Tahu!

Perlu dipahami bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk guru non sertifikasi yang memiliki keinginan untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

Surat edaran yang dimaksud mengenai Hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022.

Kemudian sebagai tindak lanjut surat dengan Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau disingkat GTK melalui Direktorat PPG sudah melaksanakan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x