2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022

- 9 Agustus 2022, 15:31 WIB
 2 Arahan Penting untuk Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud, Catat Apa Saja yang Perlu Dilakukan!
2 Arahan Penting untuk Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud, Catat Apa Saja yang Perlu Dilakukan! /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menyampaikan dua informasi penting ke guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Dua informasi penting untuk guru sertifikasi ini, disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resminya @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Hal pertama yang disampaikan Kemdikbud yaitu untuk guru sertifikasi yang ingin menjadi kepala sekolah.

Lebih lanjut Kemdikbud mengumumkan adanya perubahan linimasa terkait rekrutmen calon kepala sekolah program Sekolah Penggerak angkatan 3.

Dalam hal ini Kemdikbud menyampaikan para guru sertifikasi yang akan menjadi kepala sekolah, bahwa terdapat perubahan linimasa.

Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!

Berikut merupakan perubahan linimasa bagi calon kepala sekolah program Sekolah Penggerak angkatan 3, diantaranya yakni:

  1. Penerbitan SK SP pelaksana Ditjen PAUD Dikdasmen, linimasa lama dan linimasa baru yaitu Agustus 2022.
  2. Unggah surat Keterangan Sehat, linimasa lama pada tanggal 1 hingga 9 Agustus 2022, sementara untuk linimasa baru yaitu tanggal 26 Januari hingga 3 Februari 2023.
  3. Verifikasi dan validasi surat kesehatan, linimasa lama yaitu tanggal 12 hingga 19 Agustus 2022, dan linimasa baru yaitu 5 hingga 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Berikut Skema Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Apa Saja?

Dari perubahan linimasa tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk penerbitan SK SP pelaksana Ditjen PAUD Dikdasmen, tidak mengalami perubahan linimasa.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x