- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau diploma D4 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki sertifikat guru penggerak
- Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Dari semua persyaratan di atas, terdapat ketentuan di ayat 2, yaitu untuk persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemenag Segera Siapkan Ini Batas 3 Hari Lagi! Catat Apa Saja?
Dalam hal ini bagi sekolah swasta tidak wajib untuk memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b, bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang minimal guru ahli pertama bagi PPPK.
Sebagai informasi, untuk penempatan guru PPPK hanya dapat ditempatkan di sekolah negeri.***