Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

- 10 Agustus 2022, 07:30 WIB
Resmi! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat
Resmi! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat /Instagram guru.diknas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Semua guru dan calon kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan resmi dari Kemdikbud.

Di mana semua guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum tetap memiliki peluang menjadi kepala sekolah.

Lalu bagaimana dengan PPPK? Menurut regulasi yang berlaku bahwa guru PPPK juga memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah.

Begitupun juga dengan guru honorer dan guru yang belum sertifikasi, juga dapat menjadi kepala sekolah sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan resmi Kemdikbud.

Lebih lanjut regulasi terbaru terkait pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tercantum dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: 2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022

Di dalam isi Peraturan Permendikbud ini membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain itu, pada bab II mengenai ‘Persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat’.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah diantaranya yakni:

Baca Juga: Berikut Skema Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Apa Saja?

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau diploma D4 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikasi pendidik
  3. Memiliki sertifikat guru penggerak
  4. Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Dari semua persyaratan di atas, terdapat ketentuan di ayat 2, yaitu untuk persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemenag Segera Siapkan Ini Batas 3 Hari Lagi! Catat Apa Saja?

Dalam hal ini bagi sekolah swasta tidak wajib untuk memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b, bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang minimal guru ahli pertama bagi PPPK.

Sebagai informasi, untuk penempatan guru PPPK hanya dapat ditempatkan di sekolah negeri.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah