Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah

- 12 Agustus 2022, 19:33 WIB
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Nasib PPPK 2022 hingga saat ini masih dibicarakan. Terlebih terdapat pengumuman bahwa tenaga honorer di tahun 2023 akan dihapuskan.

Maka dari itulah, beberapa guru, termasuk non-ASN menantikan jadwal pengadaan dan pengangkatan PPPK 2022, terutama bagi guru yang sudah mengabdi maupun yang lulus passing grade.

Lantas, kapan jadwal pengangkatan PPPK 2022, bagaimana nasibnya? Apalagi, sebagaimana diketahui bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Robek Photocard J-Hope BTS, ARMY Indonesia Geram dan Tak Terima Melihatnya

Pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menjelaskan bahwasanya di lingkungan instansi Pemerintah, nantinya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PNS dan PPPK yang diberlakukan minimal paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sementara itu, jadwal rekrutmen PPPK 2022 telah diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa belum ada pengumuman terbarunya dalam salah satu postingannya.

"Sampai saat ini belum ada pengumuman terbaru terkait rencana rekrutmen ASN (CPNS/PPPK) ya, agar tidak ketinggalan informasi tetap pantau web/medsos resmi instansi pemerintah," tutur BKN terkait rekrutmen PPPK 2022 tertulis.

Baca Juga: Download Twibbon HUT RI ke-71 di Sini! Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Foto Terbaik

Meskipun begitu, telah diterbitkan sebuah regulasi yang disepakati bersama oleh Kemdikbud, BKN, KemenpanRB serta Panselnas.

Regulasi yang dimaksud tertuang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur kriteria peserta, mekanisme pengadaan dan pengangkatan PPPK 2022.

Selain itu, KemenpanRB merilis Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai PPPK.

Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia ASN yang lebih profesional, sejahtera serta memperjelas aturan rekrutmen pegawai ASN PPPK dan PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu Melukis Senja oleh Budi Doremi, Kau Telah Berjuang Menaklukkan Hari-harimu yang Tak Mudah

Apabila sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN yang tidak jelas, nantinya akan berdampak pada pemberian upah yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Penataan tenaga honorer yang dimaksud telah termuat pada Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut merupakan Edaran yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan bahwasanya pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat.

Baca Juga: Lirik Lagu Runtuh oleh Feby Putri feat Fiersa Besari, Terbiasa Tuk Pura-pura Tertawa

Namun, rekrutmen atau pengangkatan tenaga honorer tersebut dilakukan oleh instansi masing-masing secara mandiri.

Atas hal itu, Mantan Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa statusnya tenaga honorer pada tahun 2023 tidak akan langsung diberhentikan.

Sebab, tenaga honorer masih tetap dibutuhkan, hanya saja pola pada rekrutmennya untuk kedepan harus menyesuaikan kebutuhan yaitu mendapat penghasilan layak.

Pemerintah juga turut mendorongTHK-II mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memberitahukan bahwa, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Diatas Awan oleh Nidji, Kuatkan Jiwa, Menghadapi Dunia

Penanganan tersebut telah tercantum dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan diubah terakhir dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga non-ASN Menjadi CPNS.

Pada Surat Edaran baru KemenpanRB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, hanya guru honorer ini yang diangkat menjadi PPPK sebagaimana lima syarat yang sudah ditentukan sebagai berikut.

1. THK-II yang sudah bekerja atau mengabdi di Instansi Pemerintah dan terdaftar di BKN.

Baca Juga: PPPK Ternyata Pegawai Kontrak dan Tak Dapat Jaminan Hari Tua? Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaannya dengan PNS

2. Gaji tenaga non-ASN tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Tenaga non-ASN minimal diangkat bekerja oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Minimal menjadi tenaga non-ASN selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 25 Twibbon HUT RI ke 77, Pada 17 Agustus 2022 Tentang Hari Kemerdekaan, Desain Menarik dan Keren Dibagikan

5. Tenaga non-ASN yang memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.****

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x