BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4.
Adapun regulasi baru terkait tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 bagi guru penerima tunjangan tertera dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, pada regulasi sebelumnya, Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan perihal juknis pengelolaan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bukan PNS.
Baca Juga: Lirik Lagu Lebih Baik oleh CJR, Pasti Ada Tantangan yang Berat, di Setiap Perjalanan yang Hebat
Dalam regulasi sebelumnya, disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru yang bukan PNS diberikan kepada guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Bagi guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan profesi guru setara dengan gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan dengan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya dengan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sudah Siap! Formasi ASN di Tahun 2022 untuk Tenaga Honorer Dibuka Bagi Provinsi Ini, Cek Segera
Sementara untuk regulasi terbaru, yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang juknis pengelolaan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.