Regulasi ini menjelaskan terkait besaran tunjangan profesi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sama seperti regulasi sebelumnya, regulasi ini menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan setara gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing atau penyetaraan setiap bulannya bagi yangt elah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Sementara bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00.
Namun, ada perbedaan mencolok antara regulasi Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Di mana, bagi penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
Baca Juga: MV SNSD Forever 1 Diduga Jiplak Logo DisneySea. Sutradara Ungkap SM Entertainment Tak Terlibat?
Bagi guru yang sudah memiliki SK PPPK kemungkinan akan diberikan tunjangan profesi guru setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan, yang mana gaji pokok PPPK pengangkatan pertama golongan sembilan lebih dari Rp2.900.000.
Sementara itu, terkait guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 harus bersiap di bulan September.
Pasalnya, akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2, guna pemberian tunjangan profesi guru triwulan 3 tahun 2022.***