Ada Regulasi Baru Terkait Dengan Tunjangan Profesi Guru Atau Tunjangan Sertifikasi. Bagaimana Isinya?

- 15 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

Regulasi ini menjelaskan terkait besaran tunjangan profesi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sama seperti regulasi sebelumnya, regulasi ini menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan setara gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing atau penyetaraan setiap bulannya bagi yangt elah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Tiba di Kejaksaan Agung. Benarkah ke China Untuk Kabur?

Sementara bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00.

Namun, ada perbedaan mencolok antara regulasi Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Di mana, bagi penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.

Baca Juga: MV SNSD Forever 1 Diduga Jiplak Logo DisneySea. Sutradara Ungkap SM Entertainment Tak Terlibat?

Bagi guru yang sudah memiliki SK PPPK kemungkinan akan diberikan tunjangan profesi guru setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan, yang mana gaji pokok PPPK pengangkatan pertama golongan sembilan lebih dari Rp2.900.000.

Sementara itu, terkait guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 harus bersiap di bulan September.

Pasalnya, akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2, guna pemberian tunjangan profesi guru triwulan 3 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah